02 November, 2009

KONSTITUSI

1. KONSTITUSI suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan; begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.

2. Konstitusi suatu negara adalah rumusan daripada filsafat,cita-cita,kehendak dan program perjuangan suatu bangsa, oleh karena itu jikalau terjadi perubahan yang cukup besar didalam situasi, maka konstitusi akan mengalami perubahan didalam rangka daya upaya bangsa tersebut untuk mempertahankan kehidupannya secara se efisien- efisiennya.

3. Konstitusi adalah cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhgadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya, dan bagaimanakah jalan yang hendak ditempuhnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Purbatisti - Purbajati ( Part 4 )

SETRATAMA

Dari ke-14 surat yang terdapat ayat sajdah, tiga diantaranya yaitu surat Maryam, As-Sajdah dan Al-‘Alaq telah dapat diisyaratkan oleh angka-angka pada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Sementara ke-11 surat lainnya yaitu : Al-‘Araf (206 ayat), Ar-Ro’d (43 ayat), .An-Nahl (128 ayat), Bani Isroil (111 ayat), Al-Haj (78 ayat), Al-Furqon (77 ayat), An-Naml (93 ayat), Shaad (88 ayat), Haamiim sajdah/Fusilat (54 ayat), An-Najm (62 ayat), dan Al-Insyiqoq (25 ayat), jika dijumlahkan hasilnya adalah 965. Angka ini bila dijumlahkan dengan jumlah ayat dari surat Al-Maidah yaitu 120 serta digenapkan dengan jumlah huruf keseluruhan surat Al-Fatihah, 140 (129 huruf + 11 tasdid) hasilnya adalah 1225 dan angka 1225 ini sesuai dengan jumlah kata pada Penjelasan UUD 1945 bagian akhir yang menjelaskan Bab-Bab pada Batang Tubuh.

Penjumlahan ayat dari surat Al-Hijr (99 ayat), Ar-Rum (60 ayat), As-Saba (54 ayat), Al-Hujurot (18 ayat), At-Thur (49 ayat), At-Taghhabun (18 ayat), Ath-Tholaq (12 ayat), At-Tahrim (12 ayat), An-Naziaat (46 ayat), Abasa (42 ayat), At-Takwir (29 ayat), Al-Infitor (19 ayat), Al-Muthoffifin (36 ayat), Al-Buruj (22 ayat), Al-Balad (20 ayat), dan Al-Humajah (9 ayat) menghasilkan angka 545, dan angka ini sesuai dengan jumlah kata pada Penjelasan bagian SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.

Surat Hud (123 ayat), Yusuf (111 ayat), Ibrohim (52), Luqman (34), Muhammad (38 ayat), Al-Anbiya (112 ayat), Asy-Syu’ara (227 ayat), Ash-Shaf (14 ayat), Al-Jumu’ah (11 ayat), Al-Munafiqun (11 ayat) dan Al-Fajr (30 ayat) bila digabungkan hasilnya adalah 763, dan angka ini sesuai dengan jumlah kata pada Penjelasan bagian UMUM.

Angka 763 kita dapatkan dengan cara menghitung mulai dari kata-kata yang terdapat pada angka Romawi I sampai dengan kata pada alinea akhir pada angka Romawi IV dan setiap kata yang berulang dihitung dua, contohnya pada angka Romawi I, mulai pada kata Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar (7 kata), sampai dengan kata …, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu, pada alinea 4. Masing-masing alinea jumlah katanya adalah alinea 1 (50 kata), alinea 2 (39 kata), alinea 3 (47 kata) dan alinea 4 (21 kata), sehingga jumlah kata pada angka Romawi I tersebut adalah 164 kata. Dengan cara yang sama, pada angka Romawi II terdapat 196 kata, pada angka Romawi III terdapat 64 kata dan pada angka Romawi IV terdapat 339 kata.

Demikian halnya untuk bagian SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, penghitungan kata dimulai dari kata SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah: Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)……demikian seterusnya sampai dengan kata…, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden, pada Menteri-Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa. Sehingga jumlah katanya adalah 545, dengan perhatian khusus pada kata bertanggung jawab pada angka Romawi VI seperti dijelaskan pada bagian awal buku ini. Selebihnya mulai pada kata : Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik; sampai dengan kata : Telah jelas pada bagian Bab XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37, terhitung 1225 kata dan inilah yang dimaksud bagian akhir yang menjelaskan Bab-Bab pada Batang Tubuh.

Selanjutnya yang dimaksud dengan huruf yang dicetak tebal adalah huruf yang menyusun kata seperti pada kata : PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA ; UMUM ; Bab I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA Pasal 1 ; Ayat 2 ; Pasal 10 ; Bab XVI dan lain-lainnya. Untuk setiap karakter angka Romawi seperti I, V, X dan juga angka Arab seperti 1, 2,3,4,5 dan seterusnya khusus pada kata yang dicetak tebal dan merujuk sebuah Pasal atau ayat dianggap satu huruf. Jadi untuk kata Bab XVI tersusun dari 6 huruf, untuk Pasal 10 tersusun dari 7 huruf, dan untuk ayat 10 tersusun dari 6 huruf. Tetapi angka-angka tersebut akan dihitung satu kata pada kata-kata yang tidak dicetak tebal, sebagai satu kesatuan makna seperti pada kata “Ayat 1” (2 kata) dan “Pasal 23” (2 kata) pada Penjelasan Bab VIII HAL KEUANGAN Pasal 23 ayat: 1,2,3,4.

Khusus untuk karakter yang menyusun angka Romawi di luar huruf yang dicetak tebal sebagaimana yang dimaksud di atas, dan juga angka-angka arab yang merupakan nomer atau sub item, seperti pada :

I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)

1. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)

dihitung secara tersendiri dan jumlahnya ada 35, dengan komposisinya adalah angka arabnya 7 dan karakter angka Romawinya ada 28; 22 yang dicetak miring (8 pada UMUM ; 14 pada SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA); 6 yang dicetak biasa (tegak).

Dengan pengecualian kata “Ayat 1” pada Penjelasan Bab X WARGA NEGARA Pasal 26, berarti angka 2533 yang merupakan jumlah kata Penjelasan, tersusun dari 16081 huruf dengan catatan bahwa tanda baca seperti tanda kurung ( ) tidak dihitung. Angka 16081 bila dipautkan dengan angka 16641 yang merupakan kuadrat dari jumlah huruf Al-Fatihah (129x129) akan memunculkan angka 560 untuk melengkapinya, dan angka 560 ini bisa diperoleh dari penjumlahan angka 66, 313 serta angka 181. Jika kita teliti angka 66 merupakan bobot huruf dari “Allah”, 313 merupakan bobot huruf dari “Muhammad” sementara angka 181 merupakan jumlah huruf ayat kursi (Al-Baqoroh ayat 255) dari salah satu pendapat dan bertindak selaku pemimpin segala ayat. Angka 129 mengisyaratkan pada asma Ilahi Al-Latif (Yang Maha Halus/Lembut) dan angka 16641 merupakan angka yang akrab di kalangan para ahli hikmah. Perhatikan dengan seksama, baik pada Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasan UUD 1945, angka-angka yang mengisyaratkan pada ayat yang menjadi pemimpin selalu kita temukan, dan khususnya pada bagian Penjelasan telah dirujuk dengan kata “Ayat 1” pada Penjelasan Bab X WARGA NEGARA Pasal 26.

Jika angka 16081 ditambah dengan angka 35, hasilnya adalah 16116, dan angka 16116 bisa diperoleh dengan menjumlahkan angka 1002 dengan 13576 dan dilengkapi dengan 1538. Jika kita teliti angka 1002 merupakan bobot huruf dari surat Al-Ikhlas, sedangkan angka 13576 merupakan bobot huruf dari surat Mu’awidzatain (Al-Falaq + An-Nass). Angka 1538 kita susun dari angka 1516, 20 dan 2. Bila kita kirata-kan angka 1516 sama dengan bobot huruf dari kalimat “Laa haola wala quwwata illa billahil’aliyyil’adhim”. Sementara angka 20 adalah jumlah huruf dari kalimat “La ilaaha illallah, Allahu akbar” dan angka 2 di-kirata-kan dengan 2 buah huruf wau (Ùˆ) untuk menyambungkan kalimat menjadi kirata dari angka 1538, yaitu “La ilaaha illallah wallahu akbar walaa haola wala quwwata illa billahil’aliyyil’adhim”. Jadi bila kita cermati dari Batang Tubuh hingga Penjelasan UUD 1945, bisa kita kirata-kan dengan surat Al-Ikhlas 3 kali disambung dengan Al-Falaq dan An-Nass serta dilengkapkan dengan kalimat “La ilaaha illallah wallahu akbar walaa haola wala quwwata illa billahil’aliyyil’adhim”.

Bila kita hitung banyaknya kata yang dicetak miring pada bagian UMUM, jumlahnya adalah 66, dengan anggapan kata “dengan” pada angka Romawi II nomer 1 dicetak miring. Jadi redaksinya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Angka 66 inilah yang memperkuat dugaan terhadap adanya kata “Allah” yang disimpan secara lembut dalam memecahkan angka 560 untuk melengkapi angka 16081 agar menjadi 16641.

Berikut adalah kata-kata yang dicetak miring pada bagian UMUM Penjelasan UUD 1945 :

q Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar

q tertulis

q droit constitutionelle

q loi constitutionelle

q geistlichen Hintergrund

q Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan

q segenap, dan, seluruh, tumpah, darah, persatuan, dengan, keadilan, sosial,

q persatuan

q keadilan sosial

q berkedaulatan Rakyat, permusyawaratan perwakilan, kedaulatan Rakyat, permusyawaratan perwakilan

q Ketuhanan

q Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya

q Rechtsidee

q Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel

q Gestaltung

q elastic

q verouderd

q dinamis

Sedangkan banyaknya kata yang dicetak miring pada SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA adalah 124 dengan anggapan kata bertanggung jawab pada angka Romawi VI adalah satu kata, dan kata yang dicetak miring pada bagian akhir Penjelasan UUD 1945 jumlahnya ada 27. Kedua angka ini bila kita jumlahkan hasilnya adalah 151, dan kita tahu angka 151 ini mengisyaratkan pada jumlah huruf surat Mu’awidzatain. Hal inilah yang mengajukan gagasan dalam memecahkan angka 16116 dan menempatkan bobot huruf surat Mu’awidzatain (13576) sebagai salah satu kirata-nya.

Berikut adalah kata-kata yang dicetak miring pada SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Penjelasan UUD 1945:

q SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

q Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)

q rechtsstaat

q machtsstaat

q Sistem Konstitusional

q Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte Staatgewalt liegt allein bei der )

q Majelis Permusyawaratan Rakyat

q Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes

q bertunduk

q bertanggung

q Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis

q concentration of power and responsibility upon the president

q Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

q Dewan Perwakilan Rakyat

q persetujuan Dewan

q Gesetzgebung

q Staatsbegrooting

q tidak bertanggung jawab

q Menteri Negara ialah pembantu Presiden: Menteri Negara tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

q bertanggung jawab

q Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
q Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat

q tidak bisa dibubarkan

q semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

q mengawasi

q Menteri-Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa

q pouvoir executif

Berikut adalah kata-kata yang dicetak miring pada bagian akhir Penjelasan UUD 1945:

q pouvoir reglementair

q executive power

q legislative power

q Council of State

q eenheidsstaat

q Staat

q Streek, locale rechtsgemeenschappen

q Zelfbesturende landschappen Volksgemeenschappen

q begrooting

q noodverordeningsrecht

q begrooting

q fascisme

q alat penukar

q pengukur harga

q demokrasi ekonomi

Sementara adanya dugaan terhadap keberadaan surat Al-Ikhlas dalam memecahkan angka 16116, ditunjukkan oleh kata-kata yang merupakan irisan dari himpunan kata yang memakai tanda petik “ “ dengan himpunan kata yang dicetak miring, yaitu pada : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, dengan memakai anggapan kata “dengan” tidak dicetak miring. Berarti kata-kata yang dimaksud adalah “segenap, dan, seluruh, tumpah, darah, persatuan, keadilan, sosial”, yang jika kita hitung jumlah hurufnya adalah 51, dan angka 51 ini cukup mengisyaratkan pada jumlah huruf keseluruhan surat Al-Ikhlas (47 huruf + 4 tasdid). Selain itu, dimunculkannya angka 22 untuk melengkapinya, telah ditunjukkan oleh jumlah karakter penyusun angka Romawi yang dicetak miring (8 pada UMUM ; 14 pada SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA).

Mari kita perhatikan kata-kata yang memakai tanda petik “ ” pada Penjelasan UUD 1945 :

  1. “pembukaan”
  2. “Negara”
  3. “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”
  4. “pembukaan”
  5. “pembukaan”
  6. “pembukaan”
  7. “supel”
  8. “mandataris”
  9. “neben”
  10. “untergeordnet”
  11. “diktator”
  12. “golongan-golongan”

Angka 12 ini mengingatkan kita pada 3 pilar yang menegakkan ajaran Muhammad yaitu Iman (rukunnya ada 6), Islam (rukunnya ada 5) dan Ikhsan. Bila dihitung kata-kata yang memakai tanda petik itu, jumlahnya adalah 33 sesuai dengan jumlah ruas tulang punggung manusia, dan merupakan jumlah bobot dari dasar yang lima, dan jika kata “pembukaan” yang jumlahnya ada 4 itu kita wakilkan dengan satu kata saja, berarti jumlah kata yang memakai tanda petik adalah 30 dan angka 12 akan menyusut menjadi 9. Untuk angka 30 dan 9 ini anda dapat meng-kirata-kannya sendiri.

1. “pembukaan”

2. “Negara”

3 “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”

4. “supel”

5. “mandataris”

6. “neben”

7. “untergeordnet”

8. “diktator”

9. “golongan-golongan”

NAPAK LACAK

Untuk sekedar mengingat gagasan-gagasan pokok yang terkandung dalam UUD 1945 ini, khususnya pada Batang Tubuh serta Penjelasannya, saya meng-kirata-kannya dengan kebiasaan-kebiasaan para pendahulu kita dalam melakukan dzikir setelah melakukan shalat, khususnya pada pagi (subuh) dan petang hari (maghrib). Untuk ke sekian kalinya, saya tegaskan bahwa ini bukan untuk merendahkan keagungan Wahyu-Wahyu Ilahi maupun kalimat-kalimat yang menjadi Utusan-Nya, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk menyelami pelajaran-pelajaran penting yang selama ini banyak ditelantarkan dan dibiarkan terus tenggelam.

Kalimat-kalimat ini diucapkan setelah beberapa saat mengucapkan lafad istigfar, dzikir, Allahumma ajir ni(na) minannaar, Allahumma antassalaam demikian seterusnya sambil menetapkan posisi duduk yang telah berubah.

Pancasila : Al-Fatihah

BAB I – V : QS.Al-Baqoroh : 1-5

ALIF LAA MIIM.

DZAALIKAL KITAABU LAA ROIBA FIIHI HUDAL LILMUTTAQIIN.

ALLADZIINA YU’MINUUNA BILGHOIBI WAYUQIIMUUNASSHOLAATA WAMIMMAA ROZAKNAAHUM YUNFIQUUN,

WALLADZIINA YU’MINUUNA BIMAA UNZILA ILAIKA WAMAA UNZILA MIN QOBLIK, WABIL AAKHIROTI HUM YUUQINUUN.

ULAAIKA ‘ALA HUDAN MIN ROBBIHIM WA ULAAIKA HUMUL MUFLIHUUN.

(Alif laa mim. Kitab ini didalamnya tidak ada hal-hal yang diragukan sebagai kitab tuntunan bagi mereka yang bertakwa. Yang percaya kepada hal-hal yang gaib, yang mendirikan shalat dan yang mendermakan sebagian rizki yang telah Kami berikan. Yang percaya kepada kitab yang diturunkan kepadamu dan yang diturunkan sebelummu dan mereka yakin terhadap hari kemudian. Mereka itu orang-orang yang telah mendapat petunjuk dari Tuhan dan merekalah orang-orang yang beruntung)

BABVI : QS.Al-Baqoroh : 163

WA ILAAHUKUM ILAAHUW WAAHIDUL LAA ILAAHA ILLAA HUWAR ROHMAANURROHIIM.

(Dan Tuhanmulah Tuhan Yang Satu yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Rohman lagi Maha Rohim)

BAB VII : QS.Al-Baqoroh : 255

ALLAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM, LAA TA’KHUDZUHUU SINATUN WA LAA NAUM. LAHUU MAA FIS SAMAAWATI WAMA FIL ARDLI, MAN DZAL LADZII YASYFA’U ‘INDAHUU ILLAA BI IDZNIHII YA’LAMU MAA BAINA AIDIIHIM WAMAA KHOLFAHUM, WALAA YUHITHUUNA, BISYAI IN MIN ‘ILMIHI ILLA BIMAA SYAA A WASI’A KURSIY YUHUS SAMAA WAATI WAL ARDHO WALAA YA UUDUHUU HIFDHUHUMAA WAHUWAL’ALIYYUL’ADHIIM.

(Allah, tiada Tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup, Berdiri Sendiri, tidak pernah mengantuk dan tidur. Segala yang ada di langit dan segala yang di bumi adalah kepunyaan-Nya Siapa yang dapat memberikan syafa’at di hadapan-Nya, kecuali orang-orang yang mendapat izin-Nya? Dia Maha Mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Sedikitpun mereka tidak dapat menyingkap suatu pengetahuan Allah secara menyeluruh, kecuali dengan kehendak-Nya. Ilmu-Nya meliputi seluruh jagat semesta alam langit dan bumi, dan tidaklah berat bagi Dia untuk memelihara keduanya, dan Dia Maha Tinggi dan Maha Agung)

BAB VIII : QS.Al-Baqoroh : 284

LILLAAHI MAA FISSAMAAWAATI WAMAA FIL ARDLI, WA IN TUBDUU MAA FII ANFUSIKUM AW TUKHFUUHU YUHAASIBKUM BIHILLAH, FAYAGHFIRU LIMAN YASYAA U, WAYU’ADZ DZIBU MAN YASYAA U WALLAAHU ‘ALAA KULLI SYAI IN QODIIR.

(Kepunyaan Allahlah segala yang ada di langit maupun di bumi. Apa yang ada dalam hatimu itu baik yang kamu lahirkan maupun yang kamu rahasiakan, semua itu akan dituntut oleh Allah. Kelak akan ada orang yang diampuni oleh Allah dan ada yang disiksa menurut kehendak-Nya. Allah Maha Kuasa dalam segala sesuatu)

BAB IX : QS.Al-Baqoroh : 285

AAMANAR ROSUULU BIMAA UNZILA ILAIHI MIR ROBBIHI WAL MU’MINUUN, KULLUN AAMANA BILLAAHI WAMALAA IKATIHI WAKUTUBIHI WAROSULIHI, LAA NUFARRIQU BAINA AHADIM MIR ROSULIH. WAQOOLU SAMI’NAA WA ATHA’NAA, GUFROONAKA ROBBANAA WA ILAIKAL MASHIIRR.

(Rosul sudah percaya kepada apa yang sudah diturunkan dari Allah kepadanya. Demikian juga orang-orang mukmin, semuanya sudah percaya kepada Allah, malaikat, kitab suci dan kepada para rosul. Di antara para rosul itu tidak ada yang Kami perbedakan seorang pun, mereka semua menyatakan, “Kami ta’at dan patuh, kami mohon ampunan-Mu ya Tuhan, kepada-Mu kami semua akan kembali).

BAB X : QS.Al-Baqoroh : 286

LAA YUKALLIFULLAHU NAFSAN ILLAA WUS’AHA, LAHAA MAA KASABAT WA’ALAIHA MAKTASABAT, ROBBANAA LAA TUAAKHIDZNAA IN NASIINA AW AKHTO’NAA, ROBBANAA WALAA TAHMIL ‘ALINAA ISHRON KAMAA HAMALTAHUU ‘ALAL LADZIINA MIN QOBLINAA, ROBBANAA WALAA TUHAMMILNAA MAA LAA THOOQOTO LANAABIH, WA’FU’ANNA WAGHFIR LANAA WARHAMNAA ANTA MAULAANAA FANSHURNAA ‘ALAL QOUMIL KAAFIRIIN.

(Allah tidak akan memaksakan sesuatu kepada seseorang, kecuali menurut kekuatan yang ada padanya. Apa yang dia kerjakan itu buat dia sendiri, dan dosa yang ia perbuat menjadi tanggung jawabnya sendiri pula. Ya Tuhan, janganlah hendaknya Engkau mengambil tindakan terhadap kami bila kami lupa atau salah. Ya Tuhan, janganlah kiranya Engkau membebani kami dengan beban yang berat seperti yang telah Engkau bebankan kepada umat terdahulu sebelum kami. Ya Tuhan janganlah kiranya Engkau pikulkan di atas pundak kami yang di luar kemampuan kami. Ma’afkanlah kami, ampunilah kami, kasihanilah kami. Engkau selaku pelindung dan penolong, tolong dan bantulah kami dalam menghadapi kaum kafir)

BAB XI : QS.Al-Imron : 18

SYAHIDALLAHU ANNAHUU LAA ILAAHA ILLAA HUWA WAL MALAAIKATU WA UULUL ‘ILMI QOOIMAN BIL QISTHI LAA ILAAHA ILLAA HUWA’AZIIZUL HAKIIM.

(Allah telah menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Dia, dan telah mengakui pula malaikat-malaikat dan orang-orang berilmu, sedangkan Allah berdiri dengan keadilan, tiada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana)

BAB XII : QS.Al-Imron : 19

INNAD DIINA ‘INDALLAAHIL ISLAAM.

(Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah agama Islam (selamat))

BAB XIII : QS.Al-Imron : 26

QULILLAHUMMA MAALIKUL MULKI TU’TIL MULKA MAN TASYAA U WATAN ZI’UL MULKA MIMMAN TASYAA U WATU’IZZU MAN TASYAA U WATUZDILLU MAN TASYAA U BIYADIKAL KHOERU INNAKA ‘ALA KULLI SYAI IN QODIIR.

(Katakanlah : Ya Allah Engkaulah yang memiliki kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau tarik kerajaan itu dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di dalam tangan-Mu semua kebaikan dan Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu)

BAB IV : QS.Al-Imron : 27

TUULIJUL LAILA FINNAHAARI WATUULIJUN NAHAARO FILLAILI WATUKHRIJUL HAYYA MINAL MAYYITI, WATUKHRIJUL MAYYITA MINAL HAYYI, WATARZUKU MAN TASYAA U BIGHOIRI HISAABIN.

(Ya Allah, Engkau masukkan malam pada siang dan Engkau masukkan siang pada malam, Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup, dan Engkau beri rizki dengan tiada terhingga kepada siapa yang Engkau kehendaki)

Pasal 33

ILAAHI YAA ROBBII ANTA MAULAANA

SUBHAANALLAH 33 X

SUBHAANALLAAHIL ‘ALIYYIL ‘ADHIIM WABIHAMDIHII DAA IMAN,

ALHAMDULILLAH 33 X

ALHAMDULILLAAHI ROBBIL ‘AALAMIIN ‘ALA KULLI HAALIN WAFII KULLI HAALIN WANI’MATIN,

ALLAHU AKBAR 33 X

ALLAHU AKBAR KABIIRO WALHAMDULILLAAHI KASTIIRO WASUBHAANALLAHI BUKROTAN WA AASHIILAA.

LAA ILLAHA ILLALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WAYUMIITU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI IN QODIIR. LAA HAOLA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAHIL ‘ALIYYIL’ADHIIM.

(Ya Allah Ya Tuhanku Engkau adalah penghuluku. Maha Suci Allah 33 X. Maha Suci Allah dari segala sifat kekurangan, Tuhan Yang Maha Tinggi dan Maha Besar, karena itu aku ucapkan kalimat tahmid. Segala puji bagi Allah 33 X. Segala puji bagi Allah Pemelihara sekalian alam atas setiap keadaan dan pada setiap keadaan serta kenikmatan aku mengtakbirkan Engkau. Allah Maha Besar 33 X. Allah Maha Besar yang sempurna dan puji bagi Allah yang sangat banyak dan Maha Suci Allah setiap pagi dan petang. Tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Pada-Nya kerajaan dan puji, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan dan Dia berkuasa atas tiap-tiap sesuatu Tiada daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Tuhan Yang Maha Tinggi dan Maha Besar) .

Pasal 34

ALLAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’ATHOITA WALAA MU’TIYA LIMAA MANA’TA WALA RODDA LIMAA QODHOITA WALAA YANFA’U DZAL ZADDI MINKAL ZADD.

(Ya Allah, tiada yang mencegah jika Engkau memberi dan tidak ada yang memberi jika Engkau mencegah, tidak ada yang dapat menolak apa yang telah Engkau takdirkan dan tidak bermanfa’at orang-orang yang mempunyai kemuliaan daripada Engkau oleh kemuliaannya)

BAB XV

ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD, ‘ABDIKA WAROSULIKAN NABIYYIL UMMIYYI WA’ALAA AALIHI WASHOHBIHII WASALLIM. KULLAMAA DZAKAROKADZ DZAAKIRUUNA WAGHOFALA ‘AN DZIKRIKAL GHOOFILUUN WASALLAM WARODHIYALLAHU TABAAROKA WATA ‘AALA ‘AN SAADAATINAA ASH HAABI ROSUULILLAHI AJMA’IIN.

(Ya Allah, berilah keselamatan dan kesejahteraan atas Nabi Muhammad, hamba-Mu dan Rosul-Mu, Nabi yang ummi beserta keluarga dan sahabatnya sekalian. Sebanyak orang-orang yang ingat kepada Engkau Ya Allah dan sebanyak orang-orang yang lupa kepada Engkau, semoga Engkau beri juga keselamatan dan keridhoan kepada sadah-sadah kami dan sahabat-sahabat Rosulullah yang membantu perjuangan beliau sekalian)

BAB XVI

HASBUNALLAHU WANI’MAL WAKIIL

(Cukuplah Allah sebgai penolong, dan sebaik-baiknya pengurus)

ATURAN PERALIHAN & ATURAN TAMBAHAN

WA LAA HAOLA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAHIL ‘ALIYYIL’ADHIIM

(Tiada daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Tuhan Yang Maha Tinggi dan Maha Besar)

UMUM ; I

ASTAGHFIRULLAHAL’ADHIIM

(Aku mohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung)

YA LATHIIFU, YA KAAFI, YA HAFIIDHU, YA SYAAFI

(Yang Maha Lembut, Yang Maha Mencukupi, Yang Maha Memelihara dan Yang Maha Penyembuh)

UMUM ; II

YA LATHIIFU, YA KAAFI, YA HAFIIDHU, YA SYAAFI

(Yang Maha Lembut, Yang Maha Mencukupi, Yang Maha Memelihara dan Yang Maha Penyembuh)

UMUM ; III & IV

YA LATHIIFU, YA WAAFII, YAA KARIIMU

(Yang Maha Lembut, Yang Maha Penyempurna, Yang Maha Pemurah)

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

ANTALLAH : LAA ILAAHA ILLALLAH 10 X

(Engkau wahai Allah : Tiada Tuhan selain Allah 10 X.)

LAA ILAAHA ILLALLAHU MUHAMMADURROSUULULLAH SAW, KALIMATU HAQQIN ‘ALAIHAA NAHYAA WA’ALAIHAA NAMUUTU, WABIHAA NUB’ATSU INSYAA ALLAHU TA’AALA BIROHMATILLAAHI WAKAROOMIHI MAINAL AAMINIIN.

(Tiada Tuha selain Allah, Muhammad utusan Allah SAW, itulah kalimat yang benar, dengan kalimat itu kita berpegang teguh dalam hidup kita dan ketika kita mati. Bersama kalimat itu kita akan dihidupkan kembali, insya Allah dengan rahmat Tuhan dan kemurahan-Nya kita akan selamat dan mendapat keamanan)

Selanjutnya diikuti doa pertama dan kedua diselingi beberapa dzikir dan Al-Fatihah. Untuk beberapa kalangan ayat 1-5 surat Al-Baqoroh tidak dibaca dan andaikata hal ini terjadi, anggap saja 5 Bab pertama telah cukup diwakili oleh surat Al-Fatihah yang telah jelas mengandung 5 gagasan pokok .

Berikut adalah kata-kata yang hurufnya dicetak tebal pada bagian Penjelasan UUD 1945 :

PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA INDONESIA

UMUM

Bab I

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

Bab II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

Ayat 2

Pasal 3

Bab III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2

Pasal 5 ayat 1

Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9

Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15

Bab IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

Bab V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

Bab VI

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Bab VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23

Pasal 22

Bab VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4

Ayat 5

Bab IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24 dan 25

Bab X

WARGA NEGARA

Pasal 26

Ayat 2

Pasal 27, 30, 31, ayat 1

Pasal 28, 29, ayat 1, 34

Bab XI

A G A M A

Pasal 29 ayat 1

Bab XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

Bab XIII

PENDIDIKAN

Pasal 31 ayat 2

Pasal 32

Bab XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

Pasal 34

Bab XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Pasal 36

Bab XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37