02 November, 2009

Purbatisti - Purbajati ( Part 3 )

BATANG 17

Mari kita melakukan kilas balik terhadap dasar yang lima, yang telah menegakkan angka 17 dengan menelaah makna-makna keberadaan serta kisah perjalanannya.

Keberadaan shalat Isya

Pada saat malam ketika Nabi Musa beserta anak isterinya melakukan perjalanan dari Madyan menuju Mesir yang telah ditinggalkannya lebih kurang sepuluh tahun lamanya, dia melihat sinar berkilauan seperti api di bukit Thur. Kemudian Nabi Musa menghampirinya dengan maksud meminta api untuk menerangi perjalanannya, tetapi kemudian ternyata cahaya terang itu bukan berasal dari api ungun seperti perkiraannya tetapi berasal dari sebuah pohon dan cahayanya meliputi daerah sekitarnya dan langsung mendengar firman Allah yang mengajaknya berdialog serta mengangkat dirinya sebagai Rosul dan memberinya beberapa mu’jizat termasuk tangannya yang dapat bersinar dan tongkat yang dibawanya bisa berubah menjadi ular, sekaligus di sana Nabi Musa memohon agar saudaranya yang bernama Harun diangkat pula menjadi Rosul untuk membantunya. Di saat itulah Musa melakukan sujud syukur dengan empat kali sujud.

  1. Sujud pertama, syukur kepada Allah atas karunia-Nya yang telah menyelamatkan dirinya dari kejaran fir’aun ketika akan ditangkap karena membunuh seorang anak Qibthi dengan pukulan tangannya sampai akhirnya dapat berjumpa dengan Nabi Syu’aib dan mendapatkan tongkat warisan dari Nabi Adam dengan bentuk yang unik dan berbagai kelebihan yang dimilikinya.
  2. Sujud kedua, syukur kepada Allah atas karunia-Nya yang telah menolong dirinya selama dalam perantauan di Madyan sampai ditetapkan menjadi menantu, beristri dengan puteri Nabi Syu’aib, dengan membantu menggembalakan ternaknya lebih kurang 10 tahun, serta dapat menimba berbagai ilmu dan pengalaman dari Nabi Syu’aib, selamat dan tercukupi.
  3. Sujud ketiga, syukur kepada Allah karena dirinya telah dipilih dan diangkat menjadi Rosul untuk menyelamatkan Bani Israil dari tindasan Fir’aun dan membekali dirinya dengan berbagai hak keistimewaan.
  4. Sujud keempat, syukur kepada Allah atas karunianya yang telah menerima permohonannya agar Harun diangkat pula sebagai Nabi untuk mendampinginya terutama dalam memberinya pertimbangan-pertimbangan dan masukan-masukan bagi keberhasilan misi kerosulannya.

Keberadaan shalat Subuh

Diriwayatkan ketika Nabi Adam diturunkan oleh Allah dari surga ke dunia ini adalah pada saat malam hari dengan tempat yang terpisah jauh dari Siti Hawa serta situasi dan kondisi yang berlainan dari tempat asalnya. Rasa takut dan penyesalan menghantui dirinya sampai akhirnya terbitlah matahari yang memberinya harapan untuk terus bertahan hidup. Ketika itulah Nabi Adam melakukan sujud syukur di muka bumi dengan dua kali sujud.

1. Sujud pertama, syukur kepada Allah yang telah menghilangkan rasa takut dari kegelapan malam dengan memberinya bantuan serta arahan.

2. Sujud kedua, syukur kepada Allah karena diberikannya waktu siang sehingga Adam bisa lebih memahami daerah barunya sebagai bekal mencari penghidupan dengan amanat yang diembannya sebagai khalifah.

Keberadaan shalat Dhuhur

Tersebut dalam sejarah bahwasanya Nabi Ibrohim pada bulan Dzul-Hijjah berkali-kali mimpi untuk membuat kurban dengan menyembelih putra kesayangannya sebagai perintah dari Tuhannya. Hal itu kemudian setelah dipikirnya matang-matang, didiskusikan dengan Ismail, anak yang dimaksud dalam mimpinya itu. Hatinya terenyuh ketika mendengar jawaban dari anaknya yang pasrah merelakan dirinya untuk dikurbankan sebagaimana perintah yang diterima ayahnya. Berbagai bujuk rayu yang dilakukan syetan kepada Nabi Ibrohim untuk menggagalkan maksudnya itu dilawan sekuat tenaga bahkan sampai dilempar syetan-syetan yang mengganggunya itu. Berbagai rintangan yang bertubi-tubi datangnya, dihadapinya dengan tabah sampai akhirnya Yang Maha Welas Asih mengganti kurban yang dimaksud dengan seekor gibas. Maka selesai Nabi Ibrohim melakukan kurban setelah tergelincirnya matahari, serentak sujudlah ia menyatakan tanda syukur sebanyak empat kali sujud.

1. Sujud pertama, syukur kepada Allah karena ia dan anaknya Ismail telah dapat melakukan tugas berat ; merespon, memusyawarahkan sampai melaksanakan apa yang dituntutkan kepadanya berupa pengorbanan.

2. Sujud kedua, syukur kepada Allah yang telah melindungi dan memberinya bekal kekuatan sehingga tidak teperdaya oleh syetan yang membujuknya.

3. Sujud ketiga, syukur kepada Allah yang telah memberinya putra yang sabar dan selamat tidak terluka sedikitpun dengan memberinya hikmah-hikmah kedigdayaan/kekuasaan yang sangat agung..

  1. Sujud keempat, syukur kepada Allah yang telah menggantikan kedudukan anaknya yang akan dikurbankan dengan seekor gibas, sehingga hak-hak hambanya untuk hidup wajar tetap diakui dan terpelihara.

Keberadaan shalat ‘Ashar

Kisahnya dimulai dari ketidaksabaran Nabi Yunus dalam melaksanakan misi kerosulannya sehingga ia meninggalkan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya sebelum perintah Allah datang. Setelah kalah dalam undian dadu oleh penumpang perahu untuk mengundi siapa gerangan yang mesti keluar dari perahu agar tidak terjadi badai, Nabi Yunus menceburkan diri ke laut dan ditelan oleh ikan besar sampai berhari-hari di dalam laut. Selama itu ia berdzikir taubat sambil mempelajari beraneka ragam biota laut dan berusaha keluar dari kegelapan yang berlipat-lipat. Kemudian Allah menunjukkan kedigdayaan-Nya dengan mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan dan mendamparkannya ke pantai dengan giringan ombak. Badannya begitu lemah seperti bayi yang baru dilahirkan dan dengan irodat-Nya tergeraklah seekor kambing betina yang lagi menyusui serta tumbuh pula pohon labu yang lebat daunnya sehingga badan Nabi Yunus terlindung dari sengatan terik matahari. Setelah beberapa hari, badan Nabi Yunus pulih dan sebelum berangkat menuju masyarakatnya kembali, ia menangis meneteskan air matanya sujud menyatakan syukur sebanyak empat kali beberapa saat sebelum matahari terbenam.

  1. Sujud pertama, syukur kepada Allah yang telah menghilangkan kegelapan fikiran yang telah menyebabkan dirinya ditelan ikan dengan memberinya tuntunan
  2. Sujud kedua, syukur kepada Allah yang telah mengeluarkan dirinya dari perut ikan nun dan memberinya ketahanan tubuh sehingga tidak hancur
  3. Sujud ketiga, syukur kepada Allah yang telah mngeluarklan dirinya dari laut yang dalam dengan selamat bahkan dapat mempelajari kehidupan biota laut yang jauh lebih ragam daripada daratan.
  4. Sujud keempat, syukur kepada Allah atas karunianya yang telah menggerakan seekor kambing betina untuk mnyusuinya sampai kesehatannya pulih kembali dan telah melindunginya dari sengatan panas matahari dengan menumbuhkan pohon labu untuk menutupi badannya sehingga terpelihara dari kelaparan dan ketelantaran.

Keberadaan shalat Maghrib

Diceritakan dalam sejarah, ketika Nabi Isa akan diperdaya oleh raja penguasa yang akan membawanya ke tiang salib, turunlah Jibril atas perintah-Nya untuk menyelamatkan Nabi Isa dengan misteri kehebatan-Nya. Pada saat itu bertepatan dengan pergantian siang menuju malam, dan sujudlah ia mengungkapkan rasa syukur atas pertolongan-Nya dengan tiga kali sujud.

  1. Sujud pertama, syukur kepada Allah yang telah menyelamatkan ibunya dari tuduhan yang tidak benar dengan memberinya kemampuan untuk bertutur kata mengenalkan siapa sesungguhnya dirinya ketika masih bayi.
  2. Sujud kedua, syukur kepada Allah yang telah menyelamatkan ibunya dari penganiyayaan orang yahudi terutama ketika perut ibunya berubah menjadi besar karena kandungannya..
  3. Sujud ketiga, syukur kepada Allah yang telah menyelamatkan dirinya dari pengkhianatan muridnya ketika dikepung oleh Raja Herodes dengan mengalihkannya ke tempat yang tinggi di sisi-Nya dan diberinya kesempatan tambahan untuk melanjutkan misinya pada saat nanti.

Dari sudut pemaknaan, angka 17 dari dasar yang lima itu setidak-tidaknya mengandung 16 kisah yang pasti dan 1 yang diperdebatkan , yaitu perihal bagaimana sesungguhnya akhir cerita Nabi Isa yang dimaksud, dalam memecahkan makna kiasan kata “dialihkan ke tempat yang tinggi di sisi-Nya” serta waktu tambahan yang diberikan kepadanya untuk turun kembali di akhir jaman.

Perihal angka 16 yang pasti dan 1 yang diperdebatkan itu, memberikan ingatan khusus kepada kita semua terutama bagi fihak yang menjadi ais pangampih agar mengetahui betul bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak sesuai perannya dalam mendidik dan mengayomi “anak-anak” yang dikandungnya. Hal ini tidak terkecuali bagi kaum ibu-ibu yang mempunyai tugas pokok mendidik dan mengasuh anaknya dari mulai buaiannya. Secara singkat, berikut proses kejadian manusia dari mulai rahim (fase 1-9) dan perkembangannya (fase 10-16) dengan bahasa yang sering diungkapkan oleh orang tua kita :

  • Nu putih herang tanpa gumantung, wujudnya air
  • Nu putih herang tanpa gumejang, wujudnya darah
  • Letrak tanpa pinama; usap-usap, wujudnya daging
  • Lungsang tanpa angin; diberi nyawa (indera)
  • Nguliang tanpa nu wangi; pepende
  • Gumilar tanpa sinangling; bebenjokeun (mencari posisi baru)
  • Nebrak tanpa hiliwir; samar rasa
  • Renghap lir hayat tanpa nafas; belajar gerak
  • Gurudag tanpa isyarat; proses kelahiran
  • Wujud sampurna, dengan pemberian identitas dan pengakuan hak
  • Ceulak tanpa miharep; masa bayi, butuh kasih sayang dan tuntunan
  • Buntu tanpa laku; masa anak-anak, butuh perlindungan dan bimbingan
  • Heurang tanpa panempo; masa remaja, banyak keinginan, butuh didikan
  • Tapak ilang tanpa firasat; masa dewasa, pemapanan
  • Sapa tenjo tanpa pinagasan; masa tua, usia lanjut, berkurangnya kemampuan panca indera
  • Sinembaran kuncup sari tutup lawang; datangnya maut diikuti perubahan wujud dalam kubur

Selanjutnya setelah di alam kubur, melalui proses kiamat, melakukan peralihan fase berturut-turut : ba’ats (pembangkitan), mahsyar (pengumpulan), mizan (penimbangan amal), surga/neraka (final) dan menurut beberapa pendapat, bagi para orang-orang yang beriman mengalami fase tambahan berupa bertemu langsung dengan-Nya (liqo).

Tidak hanya itu saja, angka 16 yang pasti ini, menunjukkan jumlah ayat-ayat yang perlu digarisbawahi, dimana kita dianjurkan melakukan sujud tilawah dan membaca doa sesuai dengan gagasan yang dimunculkan dari masing-masing ayatnya. Para ulama menyebutnya dengan ayat sajdah, jumlahnya 16 dan terdapat pada 14 surat. Kata sajdah ini diisyaratkan oleh karena di dalam wahyu Ilahi, tersebut satu surat yang bernama surat As-Sajdah yang jumlah huruf keseluruhannya adalah 1652 (1543 huruf + 109 tasdid) dan jika ditambah dengan jumlah huruf keseluruhan surat Al-Qodar yaitu 120 (112 huruf + 8 tasdid), jumlahnya adalah 1772, dan angka 1772 ini sesuai dengan bila jumlah huruf yang dicetak tebal pada Batang Tubuh UUD 1945 (730) ditambah jumlah kata-katanya (1042). Perhatikan kesesuaian angka-angka ini dan sudah selayaknya kita pelajari dengan baik gagasan-gagasan apa yang dimunculkan oleh 16 ayat sajdah tersebut.

Keterangan tempat ayat sajdah :

1.Al-‘Araf ayat 206 ; walahu yasjudun

2.Ar-Ro’d ayat 15 ; bilghuduwwi wal aashol

3.An-Nahl ayat 50 ; wayap’aluuna maa yu’maruun

4.Bani Isroil ayat 109 ; wayaziiduhum khusyuu’a

5.Maryam ayat 58 ; Khorruu sujjada wabukiyya

6.Al-Haj ayat 18 ; innallaha yaf’alu maa yasyaa-u

7.Al-Haj ayat 77 ; la’allakum tuflihuun

8.Al-Furqon ayat 60 ; wazaadahum nufuuro:

9.An-Naml ayat 26 ; Huwa robbul’arsyil’adhim

10.As-Sajdah ayat 15 ; wahum laa yastakbiruun

11.Shaad ayat 24 ; wakhorro rooki’awwa anaab

12.Haamiim sajdah ayat 37 ; wahum laa yas amuun

13.Haamiim sajdah ayat 38 ; in kuntum iyyahu ta’buduun

14.An-Najm ayat 62 ; Fasjuduu lillahi wa’buduu

15.Al-Insyiqoq ayat 21 ; wa idza quria ‘alaihimul qur’anu laa yasjuduun

16.Al-‘Alaq ayat 19 ; wasjud waqtarib

Jumlah huruf surat As-Sajdah dari ayat 1 sampai dengan 30 berturut-turut adalah : 3; 30; 65; 90; 63; 31; 36; 24; 60; 54; 41; 76; 64; 63; 66; 55; 46; 31; 57; 95; 49; 50; 57; 51; 44; 67; 76; 29; 44; 26 dengan jumlah huruf yang bertasdid ada 109.

Jumlaj huruf surat Al-Qodar dari ayat 1 sampai dengan 5 berturut-turut adalah : 20; 19; 20; 36; 17 dengan jumlah huruf yang bertasdid ada 8.

Ada satu angka yang belum kita kupas yaitu angka 14, sesuai jumlah surat dimana ke 16 ayat sajdah itu dapat kita temukan. Untuk itu sepertinya kita perlu mengingat seorang hamba yang begitu tampan dan sempurna tubuhnya, yaitu yusuf, “Sesungguhnya dalam kisah Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat banyak tanda bagi orang-orang yang akan mencari kebenaran”, dan pada surat Yusuf ayat 4 dan 6 dikisahkan : “Tatkala Yusuf berkata kepada bapaknya, “wahai ayahanda, aku mimpi melihat sebelas bintang berikut matahari dan bulan, kulihat semuanya itu sujud kepadaku”.”Itulah suatu tanda bahwa engkau telah dipilih oleh Tuhanmu yang akan mengajarkan kepadamu arti mimpi. Dia akan sempurnakan nikmat-Nya kepadamu dan keluarga Ya’qub sebagaimana Dia telah sempurnakan kepada kedua moyangmu dahulu yaitu Ibrohim dan Ishaq, karena sesungguhnya Tuhanmu Maha Tahu lagi Maha Bijaksana.”

Sebelas bintang mengisyaratkan pada sebelas saudara Yusuf, matahari itu bapaknya, Ya’qub dan bulan adalah ibunya, menurut pendapat lain adalah bibinya yang menggantikan ibunya. Jumlah keseluruhannya adalah 13 dan bila ditambah dengan diri Yusufnya sendiri adalah 14, serta jumlahnya akan menjadi 16 bila kedua moyangnya diikutsertakan.

Angka 1042 telah bisa kita isyaratkan, lalu bagaimana dengan angka 730 yang merupakan jumlah huruf yang dicetak tebal pada Batang Tubuh UUD 1945? Mari kita lakukan rujukan ke dasar yang lima, yaitu: wujud, cai, bali, cahya dan hawa. Bila bicara cai, ingatan kita setidak-tidaknya akan mengingat kisah Nabi Nuh yang bisa mendatangkan cai dengan seizin-Nya. Bali identik dengan media untuk berlindung semisal gua (kahfi), cahya itu kegemilangan atau kemenangan serta hawa itu atmosfer, dan atmosfernya dunia ini dilingkupi sifat Rohman-Nya. Sementara bila bicara wujud, sedikitnya ada dua hal yang menjadi cirinya, yaitu aturan bentuk komponen penyusunnya (organize) serta kelimpahan (jumlah, kapasitas, komposisi), dan untuk keduanya sepertinya keluarga Imron dan Al-Baqoroh sebagai puncaknya surat-surat mulia, telah dapat mewakili. Dengan satu asumsi bahwa ayat kursi (Al-Baqoroh ayat 255) telah menempati posisinya yang tersendiri (kirata Pancasila dan Pembukaan UUD 1945), berarti jumlah ayat surat Al-Baqoroh tinggal 285, dan bila dijumlahkan dengan jumlah ayat dari surat Al-Imron (200 ayat), Nuh (28 ayat), Al-Kahfi (110 ayat) dan Ar-Rohman (78 ayat) hasilnya adalah 730. Tidak hanya itu saja, bila jumlah huruf keseluruhan surat Al-‘A’la yaitu 322 (294 huruf + 28 tasdid) ditambah dengan jumlah huruf keseluruhan surat Al-Ghosyiah yaitu 408 (381 huruf + 27 tasdid) hasilnya adalah 730. Kedua surat tersebut sangat sering kita dengar terutama pada pelaksanaan shalat Jum’at atau shalat-shalat hari raya sebagaimana yang sering dicontohkan oleh yang diberi wahyunya.

Jumlah huruf surat Al-‘Ala dari ayat 1 sampai dengan 19 berturut-turut adalah : 15; 11; 12; 15; 13; 13; 31; 12; 16; 11; 14; 19; 18; 12; 14; 21; 15; 19; 13, dengan jumlah huruf yang bertasdid ada 28.

Jumlah huruf surat Al-Ghosyiah dari ayat 1 sampai dengan 26 berturut-turut adalah : 16; 14; 10; 13; 13; 19; 18; 14; 11; 10; 15; 12; 13; 12; 12; 12; 25; 17; 17; 16; 15; 14; 13; 22; 13; 15 dengan jumlah huruf yang bertasdid ada 27.

Untuk mengiringi angka 17 dengan 16 yang pasti dan 1 yang diperdebatkan, lebih kokoh jika disisipi dengan angka 43. Dalam UUD 1945, angka 43 diisyaratkan dengan 37 pasal, 4 pasal ATURAN PERALIHAN, dan 2 ayat ATURAN TAMBAHAN. Angka 43 ini bisa dijabarkan dengan 24 raka’at shalat rowatib dan 19 raka’at shalat sunat yang lain. Ba’diyah Isya 4 raka’at dan 4 raka’at qobliyahnya, qobliyah Subuh 2 raka’at, 4 raka’at qobliyah Dhuhur dan 4 raka’at ba’diyahnya, 4 raka’at qobliyah ‘Ashar, 2 raka’at ba’diyah Maghrib. Sementara 19, dari 8 raka’at waktu Dhuha, 8 raka’at Tahajud dengan 3 raka’at Witirnya.

DARI HILIR KE HULU

Dalam ATURAN TAMBAHAN, kita kirata-kan angka 39 sama dengan jumlah kata surat Mu’awidzatain, yang berarti 2 pangraksa (pelindung), secara dimensi, dari kejahatan yang nyata semisal manusia dan dari yang tidak kasat mata sebangsa jin, secara akhlak meminta perlindungan dari sifat-sifat tercela seperti apa yang disebut dengan mendustakan agama dan melalaikan shalat, serta dari segala yang membuat kita menjadi hancur dan merugi. Bila jumlah ayat dari surat-surat yang berhubungan dengan hal tersebut yakni surat Jin (28 ayat), Ad-Dhar/Al-Insan (31 ayat), Yunus (109 ayat), Al-Maun (7 ayat), ditambah dengan jumlah huruf keseluruhan surat Al-Ashr, yaitu 77 (71 huruf + 6 tasdid) hasilnya adalah 252 , dan angka 252 ini sama dengan jumlah huruf dari 2 ayat pada ATURAN TAMBAHAN.

Jumlah huruf surat Al-Ashr dari ayat 1 sampai dengan 3 berturut-turut adalah : 6; 15; 50 dengan jumlah huruf yang bertasdid ada 6.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Kata nasional yang dianggap diri yang mempunyai Batang Tubuh, mengingatkan kita pada salah satu firman-Nya yang berjumlah 8 ayat, yaitu At-Thin, yang jika ditambah dengan jumlah ayat dari 9 surat lainnya : Al-Bayyinah (8 ayat), Az-Zilzal (8 ayat), Al-Aadiyat (11 ayat), Al-Qooori’ah (11 ayat), At-Takastur (8 ayat), Quraisy (4 ayat), Al-Kafirun (6 ayat), An-Nashr (3 ayat), dan Al-Lahab (5 ayat) hasilnya adalah 72, dan angka 72 ini sama dengan jumlah kata pada 4 Pasal ATURAN PERALIHAN.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

PERUBAHAN alam yang paling dahsyat adalah pada saat hari kiamat, dan untuk ini Yang Maha Kuasa telah memegang sumpahnya bahwa perubahan itu dapat terjadi jika dan hanya jika matahari dan bulan telah dikumpulkan, ketika mata terbelalak, diikuti dengan dipadukannya kembali ke-20 jari-jari manusia setelah itu di atas tumpuan ke-33 ruas tulang punggung manusia. Lebih jelasnya hal ini tertera dalam surat Al-Qiyaamah (40 ayat) yang jumlah ayatnya sama dengan jumlah kata Pasal 37 yakni 30 ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 34, yaitu 10.

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Kejadian perubahan alam tersebut diperkuat keterangan dari surat Al-Mursalat (50 ayat), yang jika ditambah dengan jumlah ayat dari surat Al-Mudatsir (56 ayat) hasilnya adalah 106, dan angka ini akan sama bila jumlah huruf pada Pasal 35 dan Pasal 36, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 31, dan Pasal 32, dan ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 30 ayat 2 (73+25+8).

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang perlu diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pasal 30

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Selanjunya bila jumlah ayat dari surat Ad-Dukhon (59 ayat), Al-Ahqaaf (35 ayat), Al-Qomar (55 ayat), Al-Qolam (52 ayat), Al-Haqqoh (52 ayat), Al-Ma’arij (44 ayat) digabungkan, hasilnya adalah 297, dan angka ini sama dengan hasil penggabungan dari jumlah huruf pada Pasal 33 ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 30 ayat 1 ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 29 ayat 1 (277+13+7).

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jumlah ayat dari surat Al-Mu’minun (118 ayat), Al-Mujadalah (22 ayat), Al-Hasyir (24 ayat) bila dijumlahkan hasilnya adalah 164, angka ini sama dengan jumlah kata pada Pasal 29 ayat 2 ditambah jumlah kata pada Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, ditambah jumlah kata pada Pasal 19 ayat 1 dan 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 18, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 2 ayat 3 [19+(23+9+21+13+16)+(8+8)+37+10].

Pasal 29

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaannegara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan uundang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pasal 2

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Az-Zariyat (60 ayat), Al-Hadid (29 ayat), penjumlahan ayatnya adalah 89, dan angka ini sama dengan jumlah kata pada Pasal 23 ayat 1,2,3,4 dan 5 ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 21 ayat 1 [(28+8+9+8+26)+10].

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan haega mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Penjumlahan ayat dari surat Al-Anfal (75 ayat), At-Thaha (135 ayat), Al-Ahzab (73 ayat), Al-Fatir (45 ayat) dan As-Saffat (182 ayat) hasilnya adalah 510, dan angka ini sama dengan jumlah huruf pada Pasal 17 ayat 1 ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 17 ayat 2 dan 3, ditambah jumlah kata Pasal 14 dan Pasal 15, ditambah jumlah huruf pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 10, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 6 ayat 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 4 ayat 2, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 3, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 2 ayat 1 [(39+8+6)+(7+10+61)+83+13+10+93+180].

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 6

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 4

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Banyaknya ayat dari surat An-Nisa (176 ayat) ditambah dengan Al-An’am (165 ayat) hasilnya adalah 341, angka ini sama dengan jumlah kata pada Pasal 24 ayat 1 dan 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 25, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 16 ayat 1, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 16 ayat 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 6 ayat1, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 5 ayat 1, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 4 ayat 1, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 2 ayat 2, ditambah dengan jumlah huruf pada Pasal 1 ayat 1 [ (15+11+13)+(57+14)+5+11+78+82+55].

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 2

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Masih dalam Batang Tubuh, bila jumlah ayat dari surat Al-Qoshosh (88 ayat), Al-Jasiyah (37 ayat), Al-Mumtahinah (13 ayat) digabungkan, hasilnya adalah 138, dan angka ini sama dengan jumlah kata pada Pasal 5 ayat 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 11, Pasal 12, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 20 ayat 1 dan 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 21 ayat 2, ditambah dengan jumlah kata pada Pasal 22 ayat 1,2 dan 3 (10+15+14+9+25+27+15+13+10).

Pasal 5

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Terakhir untuk Batang Tubuh ini, bila jumlah ayat dari surat Az-Zumar (75 ayat), Al-Mukmin (85 ayat), Az-Zukhruf (89 ayat) dan Qaf (45 ayat) ditambahkan, hasilnya adalah 294, dan angka ini sama dengan penjumlahan angka 40 dengan 254. Angka 40 diperoleh dari jumlah huruf “Kedaulatan, adalah, tangan, sepenuhnya” (10+6+6+10) ditambah dengan jumlah kata yang tersisa dari Pasal 1 ayat 2, yaitu 8. Sementara angka 254 diperoleh dari penjumlahan kata pada Pasal 7, yaitu 15 dengan jumlah huruf pada Pasal 8, yakni 126 dan dilengkapi dengan jumlah kata pada Pasal 9 yaitu 108, dengan khusus kata “Allah” dihitung jumlah hurufnya, yaitu 5.

Pasal 1

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Kata-kata “Kedaulatan”, “adalah”, “tangan”, dan “sepenuhnya” pada Pasal 1 ayat 2, demikian pula dengan kata “Allah” pada Pasal 9 mengenai Sumpah Presiden (Wakil Presiden) dihitung jumlah hurufnya, tiada lain untuk mengangkatkan pesan yang khusus, betapa kita sekuat tenaga untuk memecahkan masalah yang kita hadapi (qalam/bahasa), tidaklah akan mampu menandingi kehendak-Nya karena sesungguhnya “Kedaulatan adalah tangan sepenuhnya Allah”, atau “Kedaulatan adalah tangan Allah sepenuhnya”, atau “Kedaulatan adalah Allah tangan sepenuhnya”, atau “Kedaulatan Allah adalah tangan sepenuhnya”, atau terserah anda yang mengungkapkannya!

Bila kita cermati untuk Batang Tubuh ini, pada ATURAN TAMBAHAN telah terdistribusi 5 surat dari kitabullah, sementara pada ATURAN PERALIHAN telah terdistribusi 10 surat dan sisanya dari BAB XVI sampai BAB I terdistribusi 28 surat, dan jika dijumlahkan surat yang terdistribusi pada ATURAN PERALIHAN dengan yang terdistribusi pada 16 Bab tersebut, hasilnya adalah 38, dan angka 38 ini merupakan 1/3 dari 114, jumlah surat dalam kitabullah. Oleh karena kata nasional dianggap diri yang berbatang tubuh itu sendiri, biasanya untuk hitungan ke-1003 dari surat Al-Ikhlas itu ditegaskan dalam do’a yang dipanjatkan, dan ini mengisyaratkan pada alif nangtung pada kata Allah ( ﷲا ). Nabi terakhir mengatakannya dengan “Siapa yang membaca surat Al-Ikhlas sekali, seolah-olah ia membaca sepertiga Qur’an”.

Ada ha lain yang perlu kita periksa pada Batang Tubuh UUD 1945 yang masyhur ini, ternyata 1042 kata yang mengisinya itu tersusun dari 6856 huruf yang bermakna, dan bila kita kaji angka tersebut merupakan penjumlahan angka 6665 dengan 191, yang kita telaah angka 191 tersebut merujuk pada jumlah huruf ayat kursi (A-Baqoroh ayat 255) dari salah satu pendapat. Jadi angka 6666 telah juga terisyaratkan pada bagian ini, dengan satu ayatnya diwakilkan dengan angka 191, yaitu ayat yang merupakan pemimpin dari segala ayat yang ada.

Berikut jumlah huruf dari masing-masing bagian :

Pasal 1; 139

Pasal 2; 337

Pasal 3; 93

Pasal 4; 145

Pasal 5; 168

Pasal 6; 118

Pasal 7; 93

Pasal 8; 126

Pasal 9; 714 : tanda kurung ( ) tidak dihitung

Pasal 10; 83

Pasal 11; 108

Pasal 12; 96

Pasal 13; 61

Pasal 14; 49

Pasal 15; 57

Pasal 16; 149

Pasal 17; 139

Pasal 18; 240

Pasal 19; 114

Pasal 20; 224

Pasal 21; 238

Pasal 22; 266

Pasal 23; 530

Pasal 24; 159

Pasal 25; 85

Pasal 26; 194

Pasal 27; 206

Pasal 28; 114

Pasal 29; 163

Pasal 30; 119

Pasal 31; 140

Pasal 32; 46

Pasal 33; 277

Pasal 34; 55

Pasal 35; 41

Pasal 36; 32

Pasal 37; 190 : tanda garis miring (/) dihitung 1 huruf sebagai karakter bermakna

ATURAN PERALIHAN Pasal I ; 110

Pasal II; 110

Pasal III; 87

Pasal IV; 189

ATURAN TAMBAHAN ; 252

Tidak ada komentar:

Posting Komentar